Kategori

KETUA PW GNPK- RI KALBAR DUKUNG LBH BAKTI AJUKAN PTUN ATAS PENGANGKATAN PJ WALIKOTA SINGKAWANG


pontianak - Menyikapi masalah polemik pengangkatan PJ Walikota Singkawang semakin melebar LBH Bakti Nusa resmi daftar kan Gugatan  menurut PW GNPK RI Kalbar hal ini sudah tepat karena itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke PTUN sebagai mana yang telah diatur didalam oleh undang undang,ungkap Elkysius Aidy Ketua PW GNPK-RI Kalbar pada Sabtu,7/01/2023.

Memang kalau kami Pantau dari awal proses usulan tersebut banyak hal hal yang aneh serta janggal  namun demikian kami menyarankan agar juga membuat surat ke Perwakilan Ombudsman Kalbar perihal tidak ditanggapi nya surat dari LBH Bhakti Nusa Kepada ketua DPRD Kota Singkawang berdasar kan pasal 7 Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Serta pasal 18 huruf g dan h Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyebut kan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana dan penyelenggara Negara  yang melakukan penyimpangan starndar pelayanan maka dengan dasar dan diperkuat oleh Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi buplik, Terang Ellysius Aidy.

Seharus nya ketua DPRD Kota Singkawang memberikan jawaban sebagaimana yang diminta oleh LBH Bhakti Nusa  dan mengunakan hak jawabnya karena hak jawab dari ketua DPRD Kota Singkawang sangat lah penting dan perlu sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara benar tidak sepotong sepotong, apa yang dilakukan LBH Bhakti Nusa sudah tepat Kami selaku PW GNPK RI Kalbar akan terus memantau dan mengawal kasus ini, Tutup Ellysius Aidy. (Aidy) 

Previous
« Prev Post