Kategori

Juhrah dan Ahli Waris Merasa Kesal Lantaran Tanah Milik Orang Tuanya di Desa Sungai Nipah Seluas by11,773.m2 Di Miliki Orang Lain


 

SUNGAI NIPAH -  Berberapa orang keluarga Ahli Waris  yang mengaku telah memiliki sebidang tanah Waris dari Almarhum orang tua nya di Desa Sungai Nipah kecamatan Jungkat  mempertanyakan dan merasa kesal lantaran tanah Waris milik  orang tua mereka "diduga" telah di jual kepada pihak lain dengan sudah mempunyai  sertifikat.

Hal tersebut dikatakan berberapa orang  ahli waris kepada sejumlah Wartawan  usai melakukan sidang dilapangan terhadap kepemilikan objek Lahan tanah yang di sengketakan di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat pada Jumat 13/01/2023  

Adapun berberapa ahli waris yang hadir dalam sidang Lapangan yang langsung dihadiri Pengadilan Negeri Mempawah, BPN Mempawah, para Kuasa Hukum dua Belah pihak, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para Ahli waris. 

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah 
Akan melakukan sidang pemeriksaan setempat oleh majelis Hakim  Pengadilan Negeri Mempawah dalam perkara Perdata  Gugatan No.,86/Pdt,G/2022/PN .Mpw

Sebagai Penggugat :
1-Juhrah 

Sebagai tergugat Yaitu :
- ,Danil 
- BPN Kabupaten Mempawah.

Pada kesempatan itu,pihak ahli waris Andi Supardi  mengatakan,untuk lokasi tanah yang disengketakan  tersebut memang benar sebelumnya milik almarhum orang tua kami berdasarkan surat hibah tgl 5 Mei 1933.

Disamping itu juga, Menurut keterangan  Tuti Andriana ,SH.sebagai Ahli waris dari  anak pemilik tanah orang tuanya mengatakan, tentu kami sebagai  ahli waris dari pemilik  tanah merasa heran kenapa  tanah  orang tua kami dijual kepada  pihak lain sedang kami  tidak pernah menjual tanah  tersebut Kepada orang  lain lalu kenapa sudah dikuasai orang lain. "  Kami yakin bahwa dilokasi itulah tanah ahli waris orang tua kami," tuturnya.

Sementara Juhrah selaku penggugat dan ahli waris,   kami menyakinkan bahwa di lokasi tersebut memang benar lokasi tanah ahli waris  karena batasnya  adalah jalan Tani, tengah hingga ke jalan raya, ucapnya. 

Adapun luas tanah tersebut sesuai dengan Tuntutan Kami seluas,11,772 meter, bebernya.

Dia,mengatakan memang tanah  yang dilokasi  dibangun gudang tersebut  rencananya untuk mebel  sedang dilokasi tersebut adalah milik orang tua kami.

 Dijelaskan Tuti, sebelum dilakukan sidang, " Kami berberapa orang ahli waris  pernah di undang oleh Kepala Desa Sungai Nipah Agus Surapati  untuk mempertemukan kami dengan orang yang mengaku memiliki tanah tersebut sekaligus untuk membicarakan masalah ke Absahan lokasi tanah tersebut.

Akan tetapi pada saat kami datang untuk memenuhi undangan Kepala Desa ternyata orang yang mengaku memiliki tanah di lokasi tanah orang tua kami tersebut tidak datang.

 Pada saat kami datang ke kantor Desa  atas undagan Kepala Desa tersebut  kami Pun langsung mempertanyakan kepada Kepala Desa kenapa di lokasi tanah orang tua kami tersebut   dibangun Gudang. Pembangunan gudang tersebut terjadi  sebelum kami lakukan gugatan ke pengadilan Negeri Mempawah, kata Tuti.

Dengan muncul persoalan tersebut sehingga kami sebagai ahli waris tetap memperjuangkan hak- hak kami karena kami merasa tidak pernah menjual  tanah  Waris dari peninggalan orang tua kami kepada Orang lain.

" Kami pun tidak pernah diam  sehingga muncul lah gugatan kami ke Pengadilan  Negeri Mempawah untuk menggugat  Orang yang menguasai Tanah ahli waris orang tua kami ke Pengadilan  Kabupaten Mempawah.

Dalam hal gugatan tersebut kami selaku ahli waris  telah menguasakan masalah tersebut kepada  Penasehat Hukum ( PH) kami 

1- Suparman ,SH.MH
2- Ardiansyah,SH
3- Abdul Azis,SH 
Sebagai kuasa  pihak Penggugat 

Dalam isi  gugatan Yang dirilist dalam gugatan tersebut berbunyi:  Mengajukan  gugatan perbuatan melawan hukum  terhadap  "Danil"  yang beralamat  di jalan Parit Haji Hasan Amin RT,/RW.01/08 Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Menggugat Kantor Pertanahan (BPN )Kabupaten Mempawah .

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan perkara 2 qu adalah sebagai berikut:

Silsilah tanah Ahli waris :
Pada mulanya,orang tua penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan sekarang Kecamatan Jungkat Kabupaten Pontianak yang berbatasan sebelah Utara Jalan Raya, Batas  Selatan dengan Laut sedangkan batas Timur dengan Tanah Negara.

Bahwa sebidang tanah sebagai mana tersebut, diatas diperoleh orang tua kami selaku pihak penggugat dengan cara pada awal tahun 1993 saudara kandung nenek penggugat yang bernama H,Yusuf Bin,H Adam Bin Noh telah mendapatkan hibah  dari isteri yang bernama  Indoek Belalah Binti Daeng  Perate.

 Dimana dasar hibah  tersebut berdasarkan surat Hibah  Tgl 5 Mei ,1993.

Setelah H,Yusuf  Bin ,H, Adam meninggal dunia pada sekitar  bulan Oktober th 2954 tanah tersebut dikuasakan kepada nenek penggugat yakni Hj,Fatimah Binti ,H,Adam selaku  ahli waris  dari H,Yusuf Bin,H,Adam Bin Moh sebagai mana  surat keputusan dari mahkamah Balai Agama Pontianak  Tgl  4 Januari  tahun 1955.

Setelah nenek penggugat  Hj Fatimah Binti Adam meninggal dunia pada  tgl 23 April 1968 maka tanah tersebut dikuasakan kepada  orang tua  penggugat  yaitu H Adam Bin H, Yusuf selaku ahli  waris dari almarhum Hj  Fatimah  binti Adam 

Sebagai mana dengan surat keputusan No 92/1972 dari pengadilan  agama/ Mahkamah  Syariah  Pontianak  tgl 22,/8/1972.

 Ditempat yang terpisah Kepala Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah  "Agus Surapati " saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan  diruang kerjanya Jumat 13/01)2023 

Mengatakan ,saya hadir pada saat itu oleh karena di undang oleh Pengadilan Negeri Mempawah untuk menghadiri  proses sidang  di lapangan terhadap  sengketa tanah Waris di Desa Sungai Nipah.

Dikatakanya jika untuk meminta tanggapan hal lain saya tidak bisa berkomentar  karena ini masih proses pengadilan, ujarnya.


Setahu saya katanya,kebetulan saya selaku kepala Desa  di Desa Sungai Nipah  saya berharap, agar tanah - tanah yang lain juga jangan sampai terjadi tumpang tindih  hingga merugikan orang lain ujarnya.

Jikapun ada memunculkan sertifikat,tentulah harus dicroscek terlebih dahulu kelapangan  jangan sampai  muncul hal- hal lain,  tuturnya.

Jika diatas tanah tersebut  sudah mempunyai sertifikat  itu sudah pasti dasar pembuatan sertifikat tersebut adalah harus ada Rekom Desa.

Cuma perihal pembuatan sertifikat tersebut  dikeluarkan  tahun berapa, oleh kepala desa yang mana itu yang menjadi pertanyaan kita.

Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Kepala Desa berberapa tahun ini saya tidak pernah  mengeluarkan  Rekom baik berupa SKT,SPT, maupun Rekom untuk pembuatan Sertifikat, jelasnya.

Karena  saya sebagai Kades  disini tentu harus  Netral  tidak ada berpihak kemanapun  baik  kepada Penggugat maupun tergugat dan saya sebagai Kepala Desapun, tentu saya tetap menjaga  Lingkungan agar Keamanan,ketertiban ,dan  masalah lainya  bisa diselesaikan dengan Baik,  pungkas Kades.

(Tim Liputan )

Previous
« Prev Post