Kategori

Beredar Isu Data 753 Perusahaan Tak Laporkan Penyaluran CSR, PW GNPK-RI KALBAR Akan Bentuk Tim Untuk ikut mengawasinya.


Pontianak - Ellysius Aidy Ketua PW GNPK-RI Propinsi Kalimantan Barat, via Whatsappnya pada Jumat 30/12/2022, pada media ini mengatakan Diakhir tahun 2022 PW GNPK RI Kalbar sangat terkejut dengan beredarnya data 753 perusahaan dikalbar tak melaporkan penyaluran CSR. 

Kalau memang benar data tersebut  bukan main degel nya perusahaan tersebut, hal ini harus cepat disikapi oleh pemerintah daerah Kalbar karena yg merekomendasikannya untuk berusaha dikalbar dan masalah ini  perlu dicurigai apa permasalahan nya sehingga ada perusahaan yg tidak mau melaporkan Penyaluran Dana CSRnya atau ada mungkin, ada  Oknum oknum tertentu yang minta jatah, ini akan kami dalami dan kami akan membentuk tim untuk melakukan investigasi  permasalahan ini apa lagi ditahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik, TerangEllysius Aidy.

kami tidak mau dana CSR dimanfaat kan untuk kepentingan politik oknum oknum tertentu kita tahu bahwa dana CSR  diperuntukan kepentingan masyarakat ramai dan hasil nya pun harus dapat digunakan oleh masyarakat itu sendiri bukan dibagi bagikan untuk oknum oknum tertentu, saran kami kepada pemerintah Daerah Kalbar agar lebih ketat lagi dalam hal pengawasan pengunaan dana CSR diperusahan perusahan apa lagi payung hukum nya jelas sebagaimana perda nomor 4 tahun 2016 itu produksi secara hukum sah dan apalagi program tersebut harus sejajar dengan kegiatatan pemerintah yaitu musrembang sehingga program program yang ada benar benar terpfokus tidak tumpang tindih dengan program pemerintah. terangElkysius Aidy.

Saya selaku ketua PW GNPK RI Kalbar akan membuat surat perintah kemasing masing Pimpinan Daerah GNPK RI Kota dan Kabupaten Sekalbar agar mengawasi penyaluran CSR  sehingga tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum.oknum yang menggunakan program tersebut untuk tujuan pribadi apa lagi untuk kepentingan politik nya kalau ada ditemukan kejadian tersebut kami tidak segan segan membawa permasalahan ini  kepenegak hukum untuk diproses hukum sebagai mana mestinya, tutup Ellysius Aidy. (red) 

Previous
« Prev Post