Kategori

PENYULUHAN HUKUM POLRES SINTANG, BERIKAN WAWASAN TERKAIT AKSI BULLYING


Sintang - Bidkum Polres Sintang menggelar penyuluhan hukum dengan mengangkat tema kenakalan remaja dan perundungan atau bullying yang berada di lingkungan Sekolah, Rabu (16/11).

Pada beberapa waktu lalu sosialisasi terkait dampak tindakan bullying kerap dilaksanakan oleh Polres Sintang, dimana kali ini penyuluhan yang dilakukan menyangkut hukum yang diberlakukan kepada para pelaku bullying.

Penyuluhan hukum ini sendiri dimaksudkan untuk menanamkan rasa takut akan tindakan bullying yang dilakukan segelintir orang atau bahkan kelompok di lingkungan sekolah.

“Perlu dipahami hukum itu tidak membatasi siapapun, adapun bullying masuk kedalam tindak kekerasan dan kriminal sehingga bagi para pelanggar mau itu remaja di bawah umur sekalipun tidak akan lepas dari sanksi yang berlaku” Jelas Bripka Beby.

Menurutnya perundungan baik verbal maupun fisik membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan psikologis seseorang sehingga tidak sedikit korban mengalami gangguan jiwa atau bahkan bunuh diri.

Terlebih ditengah berkembangnya media sosial sehingga membuat cakupan pada kategori perundungan kian meluas yang mana ini dikenal sebagai cyber bullying.

“Berkembangnya media sosial membuat aksi perundungan kian meluas yang mana kita tidak asing dengan istilah cyber bullying, adapun remaja masuk dalam kategori yang paling rentan sehingga kami ingatkan dalam pemanfaatan media sosial agar dapat dilakukan dengan lebih bijak” Harap Bripka Beby..

“Penyuluhan ini kami harap dapat memberikan wawasan tambahan sehingga dapat dipahami bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak dibenarkan bahkan terdapat ancaman hukuman bagi pelaku” Tutupnya.

Sumber berita Humas Polres Sintang. 

Previous
« Prev Post

1 komentar:

Mantap semoga kegiatan2 seperti ini terus berlanjut dan dilaksanakan disetiap sekolah2, agar para pelajar dan remaja dapat ikut berkontribusi dalam mencegah terjadi kasus Bullying