Kategori

Kaban Kesbangpol Serahkan Piagam Penghargaan Kemendagri Kepada Bupati Sintang


Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia karena sudah membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH usai dilaksanakannya upacara memperingati Hari Jadi Kota Sintang yang ke 660 Tahun 2022 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 10 Mei 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjelaskan bahwa Piagam Penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Sintang  karena sudah membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Sintang.

“Sintang mendapat penghargaan karena Sintang sudah membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang melalui Badan Kesbangpol Sintang. Pembentukan gugus tugas ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sintang. Piagam penghargaan di berikan pada  tanggal 21 April 2022 di Pontianak” terang Kusnidar

“poin dari Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Sintang adalah Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Gerakan Revolusi Mental semakin relevan bagi bangsa Indonesia yang saat ini tengah menghadapi problem pandemi Covid-19 dan masalah sosial lainnya” tambah Kusnidar

“oleh pemerintah pusat, gerakan ini menjadi isu utama dalam tata kelola  pemerintahan daerah. Untuk itu, GNRM harus diperkuat dan menjadi ujung tombak hingga tingkat akar rumput. Daerah bisa  menginventarisasi mental negatif di daerah dan melaksanakan inovasi aksi perubahan di masyarakat. Pemerintah pusat ingin adanya komitmen kepala daerah sangat penting. Dan Bapak Bupati Sintang sudah menunjukan komitmennya untuk melaksanakan gerakan ini” tegas Kusnidar.

“konsekuensi dari adanya SK Bupati Sintang tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Sintang adalah kita wajib melaksanakan prinsip monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada pelaksanaan program/kegiatan Revolusi Mental yang dilakukan secara komprehensif” tambah Kusnidar 

“Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Sintang ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang GNRM. Kami di Kesbangpol sedang mempelajari teknis pelaporan melalui aplikasi SiMonev GNRM” tutup  Kusnidar (Red)

Previous
« Prev Post