Kategori

Wacana larangan Peredaran miras golongan C DiKalbar mendapat respon Positif dari ketua DPD LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRov Kalbar.


Pontianak - ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 12 April 2022,Dalam menanggapi wacana Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang akan mengusulkan agar peredaran minuman beralkohol golongan C dilarang. Menurut Ellysius Aidy,Wacana membuat perda aturan dan larangan peredaran miras golongan C  harus lah diadakan sosialisasi sehingga  nanti nya tidak  menjadikan pro dan kontra dimasyarakat kita,terang Ellysius Aidy.

Menurut Ellysius Aidy dirinya sependapat dengan wacana tersebut dan sah sah saja selaku kepala daerah Gubernur membuat kebijakan tentang hal itu ,bukan saja miras namun narkoba juga telah menjadikan kita begitu resah dengan peredarannya.  menurut Ellysius Aidy sebenarnya yang perlu diperhatikan oleh kita semua masalah moral dan iman kita, yang sebenar nya harus dipertebal ada juga contoh banyak yang mabok jabatan ,mabok harta padahal dia tidak mengkonsumsi miras ini yang harus kita sadari segala sesuatu yang berlebihan tidak baik,jelas Ellysius Aidy. 
Masih menurut Ellysius dalam wacana pelarangan peredaran miras hendaknya ada pengecualian bagi pengguna miras yang digunakan saat ritual adat,mengingat dikalimanantan barat masih kental ritual ritual ada yang menggunakan miras seperti tuak dan arak,jangan sampai karena tidak ada perlindungan bagi masyarakat adat,saat melaksanakan ritual adat atau gawai adat lalu ditangkap karena tanpa pengecualian dalam pelarangan miras golongan C di kalbar,karena pengunaan miras sejenis arak ada digunakan untuk kegiatan ritual adat dan ini berkaitan dengan kearipan lokal terang Ellysius Aidy.

kami juga berharap nantinya dengan adanya perda pelarangan minuman golongan C Dan aturan miras di hotel hotel serta diswalayan dll akan membuka ruang pada oknum yang melaksanakan perda untuk sesuka hatinya merazia dan memeriksa karena adanya perda tersebut,kita harus mengakui sebagian PAD berasal dari minuman beralkohol bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Kalbar,harapan kami sah sah saja perda dibuat dalam rangka membuat masyarakat lebih baik kehidupannya  jangan sebaliknya menjadi masyarakat resah dan was was dalam melakukan usaha tersebut dan saran kami perlu diadakan kajian dan sosialisasi perihal perda tersebut ..bila perlu sejenis tuak ,arak dibuat seperti dimanado cuma dibuat regulasinya sehingga masyarakat dan Pemerintah daerah dapat sejalan dalam melaksanakan Perda tersebut,pada Prinsip nya kita setuju dengan Perda larangan beredarnya miras Golongan C dikalbar, cuma diadakan kajian dan sosialisasi terlebih dahulu
pungkas Ellysius Aidy.

Previous
« Prev Post