Kategori

Tekan Angka Pelanggaran, Korem 121/Abw Terima Penyuluhan Hukum Dari Hukum Kodam XII/Tanjungpura


Sintang - Untuk meningkatkan disiplin dan menambah wawasan tentang Hukum, seluruh Prajurit, Anggota Korem 121/Abw menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam XII/Tpr. Acara bertempat di Aula Balai Prajurit Korem 121/Abw, Jl. Pangeran Kuning No.1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin ( 9/02/2022 ).

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Komando Atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan Militer.

Acara diawali dengan Sambutan Komandan Korem 121/Abw yang dibacakan oleh Kasi Intel Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Fadjar. 
Dalam sambutannya disampaikan bahwa,  selaku Danrem 121/Abw mengucapkan selamat datang di Makorem 121/Abw kepada tim penyuluh Kumdam XII/Tpr beserta para anggota semua yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum bagi Personel Korem 121/Abw.

Untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di indonesia maka perlu diadakan pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hukum sehingga prajurit memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang terlarang dilakukan dilingkungan TNI serta keharusan-keharusan apa saja yang harus dipedomani sebagai seorang prajurit TNI.

“ Selain itu perkara pidana yang menonjol dilingkungan TNI AD meliputi Asusila /KBT, KDRT, desersi dan THTI, serta undang-undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan penekanan larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian serta hoax atau berita bohong, isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta pencemaran nama baik serta tradisi satuan “.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan angka pelanggaran di Satuan Jajaran dan Wilayah Korem 121/Abw dimasa mendatang dapat lebih ditekan dengan baik sehingga tugas pokok Korem 121/Abw dapat tercapai dengan baik.

“Semoga kegiatan penyuluhan ini dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk menggali informasi serta meningkatkan pengetahuan sebanyak banyaknya bagi Personel di Korem 121/Abw “ Harap Danrem

Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam XII/Tpr Mayor Chk Boedi Prasetyo, S.Sos, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyuluhan Hukum merupakan program kerja bidang personel khususnya dalam bidang penegakan hukum dan sesuai dengan tema kegiatan bahwa pembekalan penyuluhan hukum kepada para prajurit Korem 121/Abw ini bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap pesonel memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama pribadi maupun satuan ” tegas Mayor Boedi.

Berbagai Persoalan penting tentang hukum yang disampaikan dalam penyuluhan ini diantaranya meliputi tentang penggunaan ITE, Penyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI dan KDRT.

Dengan mengetahui ketentuan hukumnya,  maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta satuan.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, terlihat dengan suasana tanya jawab yang hidup dan aktif antara peserta dengan pemateri tentang berbagai persoalan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

Sumber berita : Penrem121/Abw

Previous
« Prev Post