Kategori

Kayu Belian Milik Pengusaha Melawi "SN" Raib di Somil Milik A' Sintang.


Sintang, Kalbar. Setelah diberitakan tanggal 23/03/22, tentang kayu belian di somil milik ",A". Yang berlokasi dibelakang Kantor Pertanian Dan Perikanan Banding Sintang, beberapa hari lalu, ternyata kayu tersebut sudah Raib di somil tempat awal mula kayu tersebut datang.

Menyikapi hal ini ketua FW-LSM Kalbar S Delvin SH, sangat menyayangkan barang bukti dari kayu tersebut sebanyak 220 batang tidak tau kemana.

Secara Undang-undang sudah jelas, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah 
yang sedang berlangsung. Di sisi lain penyediaan kayu Belian sebagai bahan bangunan inti 
perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya secara legal dan dapat diperdagangkan 
sangat sulit untuk dipenuhi karena belum adanya ketentuan peraturan perundangan yang 
dapat mengakomodir keinginan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan, peredaran 
dan penggunaan kayu Belian. Terang Delvin.

Selama ini ketentuan yang mengatur pemungutan dan peredaran kayu Belian masih mengacu 
kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang 
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Kawasan Hutan 
Produksi yang memberikan batasan jumlah volume yang bisa ditebang maksimal 20 M3
 dengan 
penggunaan untuk keperluan pemakaian sendiri dan tidak bisa diperdagangkan. 

Ketentuan ini 
dinilai belum bisa mengakomodir keinginan berbagai pihak terkait khususnya produsen dan konsumen kayu Belian yang jumlahnya cukup banyak, sehingga pada kenyataannya masih banyak kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara illegal sebagai konsekwensi 
dari pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dielakan lagi. Ucapnya

Menurut Dalvin SH,Akibatnya negara dirugikan karena 
tidak terpungutnya iuran kehutanan berupa PSDH dan DR dari kayu Belian yang diperoleh dan 
diperdagangkan secara illegal tersebut. 

Sementara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat masih terdapat tegakan kayu Belian pada hutan alam yang cukup potensial untuk dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan bahan 
bangunan perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya melalui sistem pemanenan 
yang berazaskan kelestarian produksi hasil hutan. 

Berangkat dari kenyataan tersebut di atas, maka Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat 
Nomor 522/1427a/Dishut tanggal 31 Mei 2005 telah menginformasikan dan meminta arahan 
Menteri Kehutanan untuk pengaturan pemanfaatan kayu Belian. 

Selanjutnya Menteri 
Kehutanan melalui surat Nomor S.525/Menhut-VI/2005 tanggal 14 September 2005 telah 
memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melakukan pengaturan terhadap 
pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemilik somil kayu tersebut mengatakan kami tidak tau karena mereka hanya turun titip untuk bongkar ungkapnya.

Kami juga mengkonfirmasi salah seorang pengusaha kayu via Chat WhatApps dengan Gamblang dia mengatakan "Itu Punya Bu, S", berarti jelas pengusaha berjenis kelamin wanita yang dibelakang permainan peredaran kayu melawi ke beberapa wilayah, ungkap Delvin.

Peredaran kegiatan jual beli kayu ini sungguh sangat luar biasa, pihak APH supaya tindak tegas para pemain kegiatan jual beli kayu belian/ulin dari Kabupaten melawi ini ke Kabupaten Sintang,ini.ada apa kayu Belian/Ulin ini bisa bebas masuk ke Sintang.?

Delvin juga menambahkan jika bukan kami sebagai wartawan dan LSM siapa lagi yang berani menggungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan, bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan pihak-pihak yang terkait cetusnya geram.

Sampai saat ini peredaran kayu Belian ( Ulin ) dari Kabupaten Melawi masih beraktifitas kucing-kucingan tanpa diketahui wartawan dan LSM.

Ada Dugaan kalau APH ( Aparat Penegak Hukum ) seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut, dan terkesan tutup mata ucap S Delvin SH.(DNY)K

Previous
« Prev Post