Kategori

DANREM 121/ABW AKAN BERIKAN TINDAKAN TEGAS KEPADA PERUSAK PATOK BATAS NEGARA


Sintang - Berdasarkan temu dan lapor cepat dari Babinsa desa Sei Tekam  adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit steking merusak patok batas negara No.G.531 diwilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan steking pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.

Mengetahui hal tersebut Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.AP,.M.M selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia memerintahkan Pamtas Yonif 144/JY agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut. Danrem 121/Abw juga menyatakan siap tindak tegas bagi pelaku perusak patok batas sebagai tanda kedaulatan negara. Hal ini terjadi di Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Selasa (22/02/2022) pukul 11.00 WIB.

Informasi ini didapat dari Pak Salman warga Dusun Sei Beruang Desa Sei Tekam  yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak  patok batas. 

Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut agar tidak bergeser dari kedudukan semula. Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas  Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang langsung memperbaikinya dengan  mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton. 

Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara, dan apabila ada kejadian  di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI – Malaysia.

"Apapun alasannya , tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba - coba pelanggaran kedaulatan suatu negara , apalagi mepet (rapat) dengan Border Line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan syah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya," pungkas Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny,S.AP,.M.M yang juga Doktor Kriminologi lulusan UI ini.  

Danrem 121/Abw juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh  perusahaan sawit terutama disekitar parit  batas negara akan diberikan tindakan yang tegas. 

Adapun diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Pak Leman, usia 40 tahun, asal daerah Pangrante Timur Kel. Layang Tanduk Kec. Rantepao Kab. Tanah Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.

Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang memberikan peringatan dan teguran  kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya. Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak  tegas.

Operator alat berat  atas nama Pak Leman mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. Pak Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya.

Sumber berita : Penrem 121/Abw.
Publis : L.Sugiarto

Previous
« Prev Post