Kategori

Tanggap Darurat Bantingsor Di Kabupaten Sintang Berakhir 30 November 2021

Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar jumpa pers terkait perkembangan terkini banjir di Kabupaten Sintang pada Selasa, 30 November 2021 di Command Center Kantor Bupati Sintang. 

Jumpa pers dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bernhad Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan koordinator PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Azni Firmania.

Kurniawan kepada wartawan menyampaikan bahwa Selasa, 30 November 2021 merupakan hari terakhir masa tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor (bantingsor) di Kabupaten Sintang dan tidak akan diperpanjang lagi dengan memperhatikan kondisi banjir saat ini yang hanya tersisa 2 persen saja.

“lalu, karena selesainya masa tanggap darurat, maka Bupati Sintang akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Alam Banjir,  Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang serta Surat Keputusan Bupati Sintang tentang pembentukan Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana” terang Kurniawan

“SK Bupati Sintang tentang transisi ini akan memberikan waktu kepada tim untuk bekerja selama 90 hari terhitung 1 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022 untuk pemulihan” terang Kurniawan
“Kondisi objektif banjir sampai Selasa, 30 November 2021 adalah masih ada 17 desa di 4 kecamatan yang masih terdampak yakni Sintang, Sepauk, Ketungau Hilir dan Kelam Permai. Jumlah KK yang masih mengungsi sebanyak 11 KK atau 41 jiwa yang semuanya ada di Kecamatan Ketungau Hilir” terang Kurniawan

“korban meninggal selama banjir sebanyak 4 orang. Lokasi pengungsian masih ada 1 lokasi di Ketungau Hilir. 98 persen kondisi banjir sudah surut dan normal, masih tersisa 2 persen saja yang masih banjir” terang Kurniawan

“Setelah masa tanggap darurat selesai, maka akan dilanjutkan dengan tahap pasca bencana banjir yaitu melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jadi kita focus untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemkab Sintang akan melakukan penyusunan rencana usulan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir baik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Pemerintah Pusat. Intinya saat ini Sintang sudah pulih dan sedang tahapan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi” terang Kurniawan
 

Previous
« Prev Post