Kategori

Yosepha Hasnah Berikan Dispensasi Tidak Masuk Kantor Bagi ASN Yang Terkena Musibah Banjir


 Sintang - Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sintang yang mengalami musibah banjir dan terdampak banjir. Dispensasi berlaku mulai 5 November 2021 sampai dengan 12 November 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.

Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi pegawai aparatur sipil negara yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“sehubungan dengan musibah bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan debit air yang terus mengalami kenaikan disertai dengan curah hujan yang tinggi,  ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Yosepha Hasnah

“kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami musibah banjir dan terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir. 

Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak mengalami musibah banjir dan tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang tidak terkena musibah banjir tetap masuk kerja sesual dengan ketentuan jam kerja yang berlaku” terang Yosepha Hasnah

“bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1 (satu) dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan” terang Yosepha Hasnah.

“mengingat pada saat ini sedang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, supaya Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengikuti dan menghadiri jadwal Rapat Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait dijajaran Organisasi Perangkat Daerah masing-masing” tambah  Yosepha Hasnah.(Red)

Previous
« Prev Post