Kategori

SEKDA SINTANG LARANG PNS PINDAH KE LUAR SINTANG

Sintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si melarang Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterima dan bertugas di Kabupaten Sintang untuk pindah ke luar Kabupaten Sintang. 
Hal tersebut disampaikan Yosepha Hasnah saat membuka pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Angkatan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2021 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang pada Senin, 15 November 2021.
“kalau ada CPNS atau PNS baru yang belum berkeluarga dan berasal dari luar Kabupaten Sintang, kalau bisa cari pasangan hidup orang Sintang. Jangan cari orang luar Sintang” pesan Yosepha Hasnah

“kenapa saya minta seperti itu. Siapa yang suruh kalian melamar CPNS di Kabupaten Sintang. Pasti atas kesadaran kalian sendiri, tidak ada yang memaksa. Ingat dengan janji CPNS point ke 7 yaitu berbunyi siap mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sintang minimal 10 tahun. Camkan dan patuhi janji itu dengan baik” pesan Yosepha Hasnah

“Sekali lagi CPNS atau PNS yang berasal dari luar Kabupaten Sintang, agar jangan minta pindah, yang belum memiliki pasangan, agar cari pasangan orang Sintang. Supaya tidak akan pindah. Saya tidak mau ada mendapatkan informasi, baru dua tahun sudah minta pindah ke daerah asal. Dengan alasan ikut suami” tambah Yosepha Hasnah

“Kami tidak pernah memaksa kalian untuk melamar CPNS di Kabupaten Sintang. Di Kabupaten Sintang juga banyak anak-anak muda yang  ingin mengabdi di Kabupaten Sintang, mereka ikut melamar dan seleksi CPNS, namun banyak yang belum beruntung. Mereka kalah saing dengan kalian, kami tidak pernah menolak yang dari luar Sintang. Dan tidak pernah melihat asal para pelamar CPNS” tambah Yosepha Hasnah. 

 “Kami welcome saja, tetapi ingat. Kalau sudah lulus, jangan sekali kali minta pindah ke daerah asal. Karena kami kekurangan PNS. Jangan minta pindah karena alasan mau merawat orangtua yang sudah tua. Saat melamar di Sintang kan sudah tau bahwa orangtua ya pasti akan tua, jadi jangan alasan pindah karena mau mengurus orangtua” tegas Yosepha Hasnah

“Salah satu penyebab berkurangnya tenaga fungsional teknis di Sintang karena ada yang minta pindah. Dimana pun kalian bertugas, yang dilayani sama manusia juga, gaji juga sama kecuali tunjangan tambahan penghasilan PNS. Saya mohon maaf harus mengatakan ini ya. Ada yang minta pindah pakai nota dari mana-mana. Saya selaku Ketua Tim Baperjakat kadang-kadang serba salah.  Tiap hari di telpon. Di bilang tidak mau menolong. Kita punya aturan, kalian sudah menandatangani fakta integritas. Setelah 10 tahun mengabdi baru boleh minta pindah bahkan selamanya tidak boleh pindah” terang Yosepha Hasnah. 

“orang Sintang banyak yang tidak beruntung, kalian yang beruntung dan bisa lulus. Yang memilih formasi juga kalian sendiri, bukan dipaksa orang. Ada yang memilih formasi di pedalaman. Pasti berbeda suku dan kepercayaan dengan kalian, jangan karena suku dan kepercayaan, lalu kalian lebih banyak di Kota Sintang. Banyak kepala desa yang mengeluh soal ini. Alasan tidak ada sinyal, yang memilih formasi disana siapa. Kan sudah tahu kondisinya seperti itu. 391 desa yang ada, separuhnya memang masih sulit dalam hal jaringan telepon seluler” terang Yosepha Hasnah

“Bahkan belum ada listrik kalau siang hari. Maka sebelum melamar, dilihat tempat yang dipilih. Ada listrik dan internet ndak. Saya sudah 36 tahun menjadi PNS. Pernah tugas di kecamatan yang tidak ada internet dan jaringan telepon karena saat itu belum ada. Mau pembinaan ke desa, naik perahu, disambung jalan kaki 3 sampai 4 jam. Tapi enjoy saja, karena selalu bersyukur. Bersyukur karena sudah jadi PNS dan ada gaji. Hiduplah sederhana. Pandai-pandai mengelola uang yang kita miliki. Kalau perlu SK kalian jangan disekolahkan dulu” tambah Yosepha Hasnah 

Berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,  Kabupaten Sintang telah ditetapkan alokasi kelulusan CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 239 CPNS yang terdiri dari 238 CPNS dari formasi umum dan 1 orang dari tugas belajar ikatan Dinas Perhubungan. Dari 239 orang itu, tenaga fungsional kesehatan 58 orang, tenaga fungsional pendidikan 81 orang, dan tenaga teknis lainnya 100 orang. Dari 239 itu, ada 90 orang pria dan 149 orang wanita (Red)
 

Previous
« Prev Post