Kategori

PATROLI MALAM ANTISIPASI AKSI KRIMINALITAS DITENGAH BANJIR, KAPOLRES SINTANG BERIKAN PENEGASAN


Sintang - Guna antisipasi gangguan kamtibmas serta berbagai aksi kriminalitas di tengah bencana alam banjir yang melanda Kabupaten Sintang, Kepolisian rutin menggelar Patroli Proaktif Policing di beberapa wilayah rawan, Rabu (17/11).

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Sintang AKP Sukamto dengan melibatkan gabungan personil Polres Sintang, Polsek Sintang Kota dan personil Brimob.

Seperti yang diketahui bersama, akibat banjir yang melanda Kabupaten Sintang hingga saat ini terdapat banyak warga yang harus melakukan pengungsian dimana mereka juga turut meninggalkan rumah serta harta benda miliknya tanpa adanya penjagaan apapun.

Dikarenakan hal tersebut, terdapat beberapa oknum yang mengambil kesempatan seperti aksi pencurian di rumah-rumah yang sudah ditinggali oleh warga. Ini diketahui setelah munculnya laporan warga atas adanya aksi percobaan pencurian di malam hari dan sempat hampir terpergok oleh warga setempat.

Mendapati laporan ini, Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K memerintahkan kepada jajarannya untuk menggelar patroli rutin setiap malamnya guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali.

“Beberapa pekan yang lalu kami sudah mulai mendapat laporan dari warga adanya rumah yang kebobolan oleh beberapa oknum, di lain sisi ada juga percobaan pencurian tetapi kejadian tersebut kepergok oleh warga sehingga pelaku langsung melarikan diri” Jelasnya.

“Merespon laporan dari warga, saya sudah perintahkan personil untuk melaksanakan patroli setiap malamnya di lokasi-lokasi rawan terutama ditempat-tempat yang kondisi banjirnya cukup tinggi dimana banyak rumah warga yang sudah ditinggali karena harus mengungsi. Ini kami lakukan guna mengantisipasi terulangnya kejadian seperti ini kembali” Tambah Kapolres.

Dalam pasal 363 Ayat 1 butir 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan jika pencurian dilakukan dalam kondisi bencana seperti banjir yang sedang dialami oleh hampir rata-rata warga Kabupaten Sintang maka pelaku dapat dikenakan sanksi dengan pemberatan ancaman pidana paling lama penjara 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Sintang kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para oknum pencuri yang melakukan aksi pencurian di tengah musibah seperti ini.

“Kita ketahui bersama karena banjir ini banyak sekali masyarakat yang terdampak tetapi di lain sisi ada yang berusaha memanfaatkan situasi. Saya tidak akan pernah montolerir yang namanya aksi kriminalitas terlebih ditengah musibah banjir yang melanda kita saat ini, apabila tertangkap tangan maka akan kami berikan sanksi seberat-beratnya” Tutup Kapolres Sintang.

Sumber berita : Humas Polres Sintang.

Previous
« Prev Post