Kategori

Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Publik di Polda Kalbar Dengan Mengusung Tema “Komunikasi Publik di Tengah Pandemi”

PONTIANAK, KALBAR – Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi publik di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (14/10).

Diskusi Publik tersebut mengusung tema “Meningkatkan Komunikasi Publik Ditengah Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Guna Menuju Polri Yang Presisi”.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin membuka langsung acara diskusi tersebut, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik, juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.

“Serta mengingatkan pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara diskusi publik ini dengan sungguh-sungguh. Dan bila belum memahami, untuk tidak segan bertanya kepada narasumber tentang hal-hal yang belum dipahami,” ucapnya.

Kegiatan diskusi publik ini juga turut menghadirkan 4 narasumber yaitu PLH Kadiskominfo Provinsi Kalbar Zamroni, Kabidinfolik Diskominfo Provinsi Kalbar Dudi Nugraha Rasika, Ketua KIP Kalbar Rospita Vici dan Konsultan Media Imam Wahyudi. 

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabagyaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputra ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada fungsi Humas Polda Kalbar dan jajarannya dalam meningkatkan komunikasi publik ditengah pandemi Covid-19 sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik guna menuju Polri yang presisi. 

“Bahwa di era komunikasi 4.0 ini, Polri khususnya fungsi Humas harus mampu memanfaatkan berbagai platform media yang ada untuk menampilkan sosok Polri yang Humanis dalam memberikan keterbukaan informasi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Ketua KIP Kalbar Rosvita Vici Paulyn juga menjelaskan, hak dan kewajiban pemohon informasi dan badan publik yang tidak dapat diberikan secara luas. Karena dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi dan berkaitan dengan rahasia jabatan atau yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sementara itu, Kabidinfolik Diskominfo Provinsi Kalbar Dudi Nugraha Rasika menyatakan sebagai PPID kita perlu mendekatkan kualitas diri dengan lebih baik dan menjadikan undang-undang KIP sebagai kunci untuk mewujudkan institusi yang lebih baik.


Imam Wahyudi sebagai konsultan media mengatakan SPIT atau Sistem Pelayanan Informasi Terpadu merupakan solusi terbaik dalam pelayanan informasi untuk media dengan menyediakan sumber secara luas untuk eksposur media.

Imam berharap agar jajaran Polres dan Polsek jajaran agar ikut berpartisipasi dalam SPIT.

Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh 42 orang peserta yang terdiri dari personil PPID Satker Polda Kalbar serta fungsi Humas jajaran.

Sumber berita Humas Polda Kalbar.
Penulis : Bripda Juni
 

Previous
« Prev Post