Kategori

Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang,H.Usmandy,S.M.Si, Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Tempunak.


Sintang - ketua DPD II Partai Golongan Karya H.Usmandy.S.M.Si,membuka musyawarah kecamatan(Muscam) kecamatan tempunak yang bertempat di aula Sekretariat DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang.Hari ini Sabtu,17/7/2021.

Kegiatan Muscam tersebut dihadiri unsur pimpinan DPD Golongan Karya Kabupaten Sintang,plt PK dan seluruh pengurus DPC golongan karya Kecamatan Tempunak,dan di ikuti oleh pengurus dari 26 desa sekecamatan Tempunak.

Dalam sambutannya,ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang,H.Usmandy.S.M.Si,mengatakan,kegiatan Muscam ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi partai.

Untuk kepengurusan PK kecamatan Tempunak dan pengurus desa sekecamatan Tempunak memang sudah berakhir,oleh sebab itu penting untuk kita lakukan pemilihan ketua PK dalam Muscam ini.
Ini penting,karena rutinitas kepartaian memang tidak bisa berhenti,karena akan ada kegiatan kegiatan yang sudah menanti kita,terang H.Usmandy.
 Diantara kegiatan yang sudah menanti kita yaitu rapat kerja daerah propinsi Kalimantan Barat.Dimana nanti kita akan mengutus teman teman dari pengurus kecamatan bersama dengan pengurus DPD Sintang jelas H.Usmandy.

Dalam arahannya juga H.Usmandy mengatakan setelah dari rakerda propinsi,kita akan melaksanakan karakterdes yang akan kita laksanakan dikecamatan kecamatan.

H.Usmandy juga meminta pada pengurus terpilih kecamatan Tempunak supaya dalam waktu paling lama dua puluh hari untuk menyusun kabinet nya,mulai hari ini saya minta untuk mencari orang orang yang mau bekerjasama untuk membesarkan partai Golongan Karya di Kecamatan Tempunak.

"Dan secepatnya membentuk pengurus ditingkat desa.Usmandy mengatakan nanti ketua terpilih menanda tangan fakta integritas kita beri waktu paling lama 6(enam) bulan untuk membentuk pengurus tiap desa.nanti teman teman dari DPD akan mensuport dan untuk tugas selanjutnya akan kita bahas dalam Muscam ini nanti terang H.Usmandy.(red)

Previous
« Prev Post