Kategori

Ellysius Aidy Dimata Hukum Semua Kita Sama


 Sekretaris Umum.DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat Ellysius Aidy Pada Media ini Sabtu,17/7/2021,menanggapi adanya beredar  berita dibeberapa media terkait salah satu oknom pengusaha DiPontianak, yang diduga menganiaya korban dengan menggunakan gagang pistolnya.pada Jumat,16 Juli 2021,sekira pukul 10.00 WIB yang kejadiannya didepan kantor CV Intinavia,Jalan Sultan Muhammad kelurahan Benua Melayu Darat,kec Pontianak Selatan.

Sekretaris Umum BAIN HAM RI Kalbar, Ellysius Aidy mengatakan,Saya dalam hal ini,berpendapat sebaiknya Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api.hanya  Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya.

syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Terdapat juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun. 

Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 8/2012) seperti menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.

Penyalahgunaan senjata api dapat kena sanksi berupa pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga ancaman pidana.

Menurut Ellysius Aidy,dalam Pasal 9 UU 8/1948, setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin. Dalam hal ini yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjuk

Jadi dalam hal ini kepolisian harus memilah dan membedakan dimana pelanggaran delik umum dan delik aduan.

Bilamana ada penyelesaian secara kekeluargaan dari delik aduan yaitu laporan korban penganiayaan,Maka delik umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,yaitu penyalahgunaan penggunaan senjata api dan mengancam nyawa orang lain. Tidak boleh lantas langsung selesai begitu saja,karena untuk memberikan contoh edukasi kepada masyarakat lain yang memiliki izin kepemilikan senjata api tidak berlaku semena-semena karena mentang-mentang memiliki senjata api,sehingga ribut sedikit senjata api langsung dikeluarkan untuk menakuti atau mengancam orang.
Jadi pertikaiannya bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan,namun penyalagunaan kepemilikan senjata apinya tetap harus diproses secara hukum. Ellysius Aidy Juga Mengatakan, kami menghimbau kepada masyarakat yg mungkin memiliki izin senpi harus lah bijak mengunakannya jangan sampai ibarat nya senjata makan tuan ingat karena apa bila senpi itu tidak.digunakan tidak sebagai mana peruntukannya akan berhadapan dengan hukum,Terang  Ellysius Aidy.

Previous
« Prev Post