Kategori

SATRESNARKOBA POLRES SEKADAU AMANKAN 2 (DUA) TERSANGKA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU.

 Sekadau - SATRESNARKOBA POLRES Sekadau Berhasil Mengamankan 2(dua) pemuda pelaku tindak pidana Narkotika berinisial PW(19) dan EP(23) keduanya ditangkap pada Senin malam (14/6/21)

SATRESNARKOBA POLRES Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo,mengatakan kasus berawal dari informasi tentang rencana transaksi barang haram tersebut.informasi yang diterima,bahwa transaksi berlokasi di dermaga penyeberangan dusun sunyat Desa Sungai Ayak dua,kecamatan Belitang Hilir.terang Kasat Narkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo,pada Jumat,18 Juni 2021.

Dari Informasi tersebut petugas melakukan pengintaian,sekira pukul 21.00 wib.dua orang yang sesuai ciri ciri yang disebutkan,berada disamping dermaga penyeberangan motor air tersebut.
Saat melihat keberadaan petugas kedua pelaku malarikan diri menuju kedepan Dermaga Penyeberangan,namun berhasil diamankan petugas",terang Kasat Narkoba Polres Sekadau.

Saat diamankan dan diperiksa, petugas tidak menemukan apapun,namun setelah di interogasi PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut ujarnya.

Setelah dicari petugas berhasil menemukan bungkus rokok merek PIN warna biru,didalam bungkus rokok tersebut terdapat  2  buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan dipolres Sekadau,untuk proses penyidikan lebih lanjut.terang kasat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran aktif masyarakat sangat diperlukan,mari bersama perangi Narkoba,sampaikan Informasi sekecil apapun untuk kami segera tindak lanjuti", pesannya. (HMS /Mery)

Previous
« Prev Post