Kategori

Tekan penyebaran virus corona, Satgas Gabungan terus laksanakan Operasi Yustisi


 Kobar – Saban hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Selasa (11/5/2021) sore

Operasi Yustisi yang dilaksanakan pukul 16.00 WIB ini dengan sistem stasioner dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Akp Mujiyo dan Iptu Isbenu Raharja dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jln. Prakusumayuda (Depan Pelangi Swalayan) Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Akp Mujiyo mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 5 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, semua pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu."

"Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan." Pungkasnya. (ket)

Previous
« Prev Post