Kategori

Tekan penyebaran virus corona, Satgas Gabungan terus laksanakan Operasi Yustisi


 Kobar – Saban hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Kamis (6/5/2021)

Operasi Yustisi yang dilaksanakan sore hari pukul 16.00 WIB ini dengan sistem stasioner dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda P. Siregar dengan sasaran masyarakat yang melintas di depan Stadion Sampuraga Jln. Sultan Sahrir Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Ipda P. Siregar mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan enam Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, semua pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu."

"Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan." Pungkasnya. (ket)

Previous
« Prev Post