Kategori

Selain memberikan Himbauan Protokol Kesehatan dalam kegiatan himbauan Prokes dan sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran pada 1442 H/2021 M


 Himbauan Protokol Kesehatan dan Maskerisasi tersebut di tujukan kepada para Pedagang dan Pengunjung Pasar Indra Sari Kel. Baru Kel. Baru, Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, karena menjelang Perayaan haya Idul. Fitri aktifitas Masyarakat menjadi meningkat, dan untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka daripada itu perlu untuk di lalukan Patroli dan Sosialisasi Protokol Kesehatan. Sosialisasi berisikan Himbauannya Protokol Kesehatan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang terdiri dari 5 (lima) M. Yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun atau gunakan Handsanitizer, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas.

Selain memberikan Himbauan Protokol Kesehatan dalam kegiatan tersebut juga di sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran pada 1442 H/2021 guna pencegahan Penyebaran Covid -19.

Dan diharapkan dengan kegiatan sosialisasi Protokol Kesehatan dan Larangan Mudik Lebaran yang telah sampaikan dapat diterima oleh semua kalangan dimanapun berada sehingga bisa meminimalisir penyebaran covid-19.(AN)

Previous
« Prev Post