Kategori

Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan penindakan terhadap para Pelanggar Protokol Kesehatan


 Kobar – Hingga pertengahan tahun 2021, Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) covid 19  gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid. Minggu (9/5/2021) malam.

Setiap siang maupun malam hari, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan penindakan terhadap para Pelanggar Protokol Kesehatan namun masih ada saja pelanggaran Prokes yang ditemukan petugas.

Seperti yang terjadi pada malam ini, Operasi Yustisi dengan target Jln. A. Wongso (Delight Cafe) dan Jln. HM. Rafii (Pangkalan Bun Park, Angkringan Reza, Kedai Engeenering, Warkop SGM, Kedai E'lens Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Purwoyo ini masih menemukan 9 Pelanggaran prokes.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Ipda Purwoyo mengatakan "Malam ini masih ditemukan 9 Pelanggaran prokes terdiri atas 1 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 8 pelanggaran kerumunan. Semua pelanggar di kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu serta dibubarkan,"

"Temuan pelanggaran prokes ini disebabkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19". Lanjut Ipda Purwoyo

"Selain Penindakan terhadap pelanggar prokes, kami juga terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah bahaya penularan virus corona dan pentingnya menjaga kesehatan." Pungkasnya (ket)

Previous
« Prev Post