Kategori

Satgas Operasi Yustisi gencar lakukan penindakan pelanggaran prokes malam hari


 Kobar - Setiap malam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari anggota Polres Kobar, Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no. 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Minggu (2/5/2021) malam


Kegiatan yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda M. Khalil ini melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran kegiatan masyarakat di Pasar Indrasari Pasar Indra Kencana dan Pasar Indrasari di Jln. P. Antasari, Cafe Varcube, Cafe Kali Jodoh dan Warkop Kita di Jln. Iskandar serta Pangkalan Bun Park Jln. HM. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Padal Ipda M. Khalil mengatakan "Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) malam ini sebanyak 13 Pelanggaran yakni sepuluh Pelanggaran tidak menggunakan masker dan telah diberikan sanksi membayar denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu serta tiga pelanggaran kerumunan telah di beri sanksi teguran lisan dan dibubarkan".

Selain Penindakan, Kami juga mengimbau agar masyarakat kobar patuh pada kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan dan sadar akan pentingnya kesehatan sehingga pandemi covid 19 segara berakhir." Pungkasnya (ket)

Previous
« Prev Post