Kategori

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2021 Ini Yang DiSampaikan Kapolres Kobar.


 Kobar - Pagi ini, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian dengan sandi "Operasi Ketupat Telabang 2021". Rabu (5/5/2021)

Operasi Ketupat Telabang 2021 digelar selama 12 hari, mulai tanggal 6  sampai dengan 17 mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan idul fitri dengan rasa aman dan nyaman.

Apel gelar pasukan sebagai bentuk  pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi Ketupat 2021 dalam rangka  pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya. Akan tetapi mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka keterlibatan pasukan dalam apel gelar pasukan tidak terlalu besar namun diharapkan sudah mewakili kesiapsiagaan semua unsur yang terlibat dalam operasi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah selaku pimpinan Apel turut membacakan amanat Kapolri JENDERAL Drs. LISTYO SIGIT  PRABOWO, M.Si. pada Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Polres Kobar ini.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi operasi Ketupat tahun 2020, gangguan kamtibmas secara umum termasuk curat dan curas mengalami kenaikan sedangkan untuk kasus-kasus yang meresahkan masyarakat  lainnya seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan demikian juga kecelakaan dan pelanggaran  lalu-lintas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan" Dalam amanatnya

"Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi pengrusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas maupun ancaman  bencana  alam seperti banjir dan longsor sebagai dampak dari musim penghujan" lanjut Kapolres Kobar

Disamping itu, Tahun 2021ini adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari raya Idul Fitri, karena situasi pandemi Covid-19. Kali ini pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua  pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam apel gelar pasukan operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H/2021 semoga pengabdian yang kita laksanakan dengan penuh keikhlasan  ini  akan  menjadi  catatan  amal  ibadah saudara/saudari sekalian  di hadapan Tuhan Yang Maha Esa" Ujar Kapolres diakhir amanatnya. (ket)

Previous
« Prev Post