Kategori

Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis, Media Pelopor Minta Kasusnya Dilanjutkan Sesuai Proses Hukum


 Palangka Raya, Kalteng - Kasus pelecehan terhadap salah satu Wartawati Media Pelopor.net yang dilakukan oleh salah satu oknum Pengacara kini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Setelah pelapor (Ray) dipanggil pihak Krimsus untuk dimintai keterangan beberapa hari yang lalu, kini giliran Kabiro Pelopor.net Palangka Raya (As) memenuhi panggilan Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kantor Ditreskrimsus Siber 5 pada hari Jumat (07/05/2021) pukul 10.00 WIB.
Kabiro Pelopor.net datang sesuai dengan surat panggilan, No.B/30/V/RES.2.5./2021/KRIMSUS.pada hari Jumat, Tanggal 07 Mei 2021, jam 10.00 WIB, Tempat Ruang pemeriksaan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Saya telah memberikan keterangan kepada Penyidik sebagai saksi atas kasus yang menimpa Wartawati (Ray) Pelopor.net atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor (SN). Orang yang pertama diberitahu oleh (Ray) adalah saya masalah konfirmasi berita tentang adat Hinting Pali yang dilakukan oleh beberapa Ormas Dayak terhadap PT.Citra Agro Abadi (PT.CAA) di Pulang Pisau, tapi dibalas dengan potongan meme video yang tidak seronok, "ungkap Kabiro Pelopor.

Ditambahkan, berita tentang kiriman potongan video tidak seronok itu disampaikan dengan dia kepada saya melalui WhatsAp pada hari Kamis Tanggal 15/04/2021  malam pukul 20.13 WIB.

"Setelah menerima kiriman Wa terlapor (SN) dari (Ray) saya menganjurkan untuk dilaporkan ke Polda Kalteng atas perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian besoknya pada hari Jumat (16/04/21) pukul 08.00 WIB kami berdua melaporkan kasus ini ke Polda dan diterima oleh  Ditreskrimsus. Kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Ditkrimsus Subdit V Tipidsiber Polda Kalteng agar memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya juga sudah Kordinasi dengan Pimpinan Redaksi (Pimred) PT.Media Pelopor pusat dan Pimpinan menyarankan agar kasus ini dilanjutkan secara proses hukum, "pungkasnya.(Tim/Red)

Previous
« Prev Post