Kategori

Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir S.H. membenarkan bahwa penangkapan seorang laki-laki berinisial S.R (42)


 Satresnarkoba Polres Kotawaringin Kobar mengungkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Mak Jambek Rt. 04  Kel. Mendawai Seberang Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. senin (3/5/2021)


Kapolres Kobar AKBP, Devy Firmansyah S,I,K melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir S.H. membenarkan bahwa penangkapan seorang laki-laki berinisial S.R (42) ini terjadi, Senin (3/5/2021) pukul 13.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Bahwa Inisial S.R (42) Sering transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu, Berasarkan Informasi Tersebut di lakukan Penyelidikan dan setelah di ketahui Laki - Laki Berinisial S.R (42) Berada dalam rumah nya Langsung di amankan Oleh Satrsnarkoba Polres Kobar di dalam rumah nya yang berada di Jl. Mak Jambek Rt. 04 Kel. Mendawai Seberang Kec. Arsel Kab, Kobar Provinsi Kalimantan Tengah. kata:”Kapolres Kobar AKBP. Devy Firmansyah 

Kasatresnarkoba Iptu. M. Nasir mengatakan setelah dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya menemukan di rak lemari dalam kamar terlapor berupa 1 (satu) buah botol plastik warna bening di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,28 gram dan 1 (satu) buah dompet kecil merk Hello Kity warna putih di dalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,82 gram dan ditemukan di lantai kamar berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah solasi lengkap dengan eraser clip warna biru, 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna krem, 1 (satu) buah Bong beserta pipet kaca dan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana pemilik dari barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses Lebih Lanjut. ujarnya.

Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkas", Kasatnarkoba Kobar Iptu M. Nasir (sh)

Previous
« Prev Post