Kategori

Dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli. Perpres RI nomor 87 tahun 2016.


 Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng, melakukan himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (15/05/2021) Pagi. 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Susilowati, SE, MM menjelaskan dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Arut Selatan ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar. Mari kita mencegah praktek - praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik. 

Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli. Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja. ( MAR )

Previous
« Prev Post