Kategori

Cegah peningkatan angka penyebaran Covid, Satgas Ops Yustisi gencar lakukan operasi malam hari

Kobar – Hingga pertengahan tahun 2021, Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) covid 19  gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid. Sabtu (8/5/2021).

Setiap siang maupun malam hari, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan penindakan terhadap para Pelanggar Protokol Kesehatan namun masih ada saja pelanggaran Prokes yang ditemukan petugas.

Seperti yang terjadi pada malam ini, Operasi Yustisi dengan target Toko, Warung dan Pedagang Kaki Lima yang ada di Jln. P. Antasari, Jln. Pakunegara, Jln. P. Diponegoro dan Pangkalan Bun Park Jln. HM. Rafii Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Supandri Brajono ini masih menemukan 18 Pelanggaran prokes.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Iptu Supandri mengatakan "Malam ini masih ditemukan 18 Pelanggaran prokes terdiri atas 3 pelanggaran tidak menggunakan masker telah kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu dan 15 pelanggaran berupa Kerumunan telah dikenakan sanksi teguran lisan serta dibubarkan,"

"Temuan pelanggaran prokes ini disebabkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19". Lanjut Iptu Marzuki

"Selain Penindakan terhadap pelanggar prokes, kami juga terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah bahaya penularan virus corona dan pentingnya menjaga kesehatan." Pungkasnya (ket)
 

Previous
« Prev Post