Kategori

Babinsa Merakai, Serda Paengno Ringkus DPO Kasus Pencurian Uang


Sintang - Babinsa Koramil 1205 - 09/Merakai, Serda Paengno berhasil meringkus DPO pencurian uang Indomaret di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang pada Kamis pagi (29/04/2021).


Diketahui pelaku berinisial MI dan telah menjadi buron Polres Sintang terkait kasus pencurian uang di Indomaret Kelam Raya sejak 12 April 2021.

Penangkapan berawal dari informasi salah satu warga Desa Wanabhakti pada tanggal 27 April 2021 yang melapor kepada Babinsa, Serda Paengno bahwa ada orang dari luar Desa yang mengaku anggota Intel, mendapat informasi tersebut, Serda Paengno kemudian mengecek kebenaran tersebut dan berkoordinasi dengan Kades Wana Bhakti.

Kemudian Serda Paengno mengirimkan Data Diri beserta Foto orang tersebut kepada Anggota Intel yang bertugas di Ketungau Tengah, ternyata diketahui orang tersebut adalah DPO Polres Sintang terkait pencurian uang di Indomaret Kelam Raya.

Keesokan harinya, pada Hari Rabu 28 April 2021 Serda Paengno mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (DPO) sedang menginap di Penginapan Pak Tai dan akan menuju ke Sintang pada esok harinya.

Namun dengan sigap, Serda Paengno berhasil meringkus MI pagi hari tadi (29 April 2021) beserta beberapa barang bukti diantaranya 1 unit SPM CRF, Uang tunai 19.000.000, 2 unit HP dan Kartu Identitas.

"Setelah kami melaksanakan penangkapan, kemudian kami serahkan yang bersangkutan ke pihak Polsek Ketungau Tengah untuk proses hukum lebih lanjut", Ujar Serda Paengno mengakhiri.

Sumber : Penrem 121/ABW

Previous
« Prev Post