Kategori

Anggota Reskrim Polsek Banteng Berhasil Mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor vixion dengan Nopol H 3085 YN Milik Cv. Shorum heri Motor


 Polres Kobar_ Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor vixion dengan Nopol H 3085 YN Milik Cv. Shorum heri Motor di wilayah hukum polsek panggalan banteng. Kamis ( 06/05/2021)

Pelaku berhasil di Tangkap anggota Reskrim Polsek Pangkalan Banteng ( Kobar/Kalteng) saat pelaku yang berinisial AW berada di Bandara Lanud Iskandar  yang rencana keberangkatan menggunakan Kapal Udara ke semarang.

Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 27 april 2021 sekitar jam 16.00 wib datang seorang laki laki,berinisial AW ke shorum sdr Heri,dengan menanyakan harga motor sebagai pembeli beberapa saat saudara AW menanyakan STNK Motor Vixion kemudian sdr. Heri mengambil dan memberikan kepada AW untuk melihatnya kemudian dikantonginya STNK tersebut dan mencoba kepada pemilik shorum untuk mencoba motor tersebut kejalan poros Desa Amin Jaya ke Arah Pangkalan Bun kemudian ditunggu-tunggu saudara AW tidak kembali keesokan harinya pelapor melaporkan kejadian ini ke polsek pangkalan banteng.

Kemudian unit Reskrim polsek pangkalan banteng melakukan penyelidikan terkait penggelapan 1 unit sepeda motor Vixion yang di bawa saudara AW. Pada hari selasa tanggal 04 Mei 2021 Mendapat informasi saudara AW rencana kabur dari pangkalan bun ke Semarang menggunakan Kapal Udara dari Bandara Lanud Iskandar menuju Semarang dengan keberngkatan siang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 Kapolsek Pangkalan Banteng IPDA RINO HERIYANTO, S.Tr.K perintahkan melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng AIPTU DEDY SANDRI SAPUTRA berangkat menuju Bandara Lanud Iskandar, sekitar jam 10.00 wib menemukan pelaku saat mau masuk Bandara Lanud Iskandar kemudian Unit reskrim Polsek Pangkalan Banteng melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Vixion yang beinisial AW.

Kemudian pelaku dan Barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion diamankan dibawa Kepolsek pangkalan banteng.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek pangkalan banteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ungkap Rino

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara 
(AH)

Previous
« Prev Post