Kategori

2 (Dua) Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Amankan Satresnarkoba Polres Kobar di dua Tempat Berbeda



 Kobar - Satres Narkoba Polres Kobar berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di dua tempat berbeda, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu. (18/05/2021)

Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. menjelaskan "pelaku pertama yang diamankan pada tanggal 17 Mei 2021 Kurang Lebih Pukul 22.00 Wib berinisial (F) (26) warga A. Yani Gg. Kadadiut RT.20 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar dan pelaku kedua diamankan pada tanggal 18 Mei 2021 Kurang Lebih pukul 00.15 Wib Warga Jalan Maid Badir RT.10 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng", jelasnya

Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor Berinisial (F) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah barakanya yang beralamat di Jalan Natai Arahan Gang Badak I RT.26 Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui Terlapor sedang di rumah barakan tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang setelah dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya ditemukan di lantai di dalam kamar berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo No. GSM 082256161526, 1 (satu) buah bong dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) korek api gas. Kemudian pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tanah pekarangan belakang rumah barakan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak permen karet merk Xylitol yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissu dan 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan dan untuk pemilik barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh Terlapor merupakan miliknya. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut", Ujar Kasat Narkoba

Sementara itu, pelaku kedua yang ditangkap Berinisial (M) Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 00.15 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Kobar berada di sebuah rumah beralamat di Jalan Cilik Riwut II RT.27 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng.

"Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa yang berada di rumah tersebut adalah Terlapor langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah itu pihak kepolisian melakukan introgasi kepada Terlapor dan diketahui bahwa Terlapor menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Maid Badir RT.10 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 00.30 Wib dini hari pihak kepolisian bersama dengan Terlapor langsung menuju rumah diterangkan oleh Terlapor yang setelah dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya menemukan di dalam kamar menemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung No. GSM 085822066154 dan 1 (satu) buah jaket anak-anak warna biru yang setelah diperika di kantong jaket tersebut terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,76 gram yang mana untuk pemilik barang-barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian diakui oleh Terlapor adalah miliknya. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut", terang Iptu Nasir

Pasal Yang Di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sh/Humas Polres Kobar)

Previous
« Prev Post