Kategori

Sat Lantas Polres Kobar Laksanakan Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol-PP.


 Kobar – Personel Polres Kobar selalu Rutin melaksanakan Operasi Yustisi  penegakan Protokol Kesehatan bersama TNI dan Satpol PP di Seputaran Kota Pangkalan Bun pada hari Kamis (01/04/2021) pagi.

Kegiatan tersebut di Pimpin oleh perwira pengawas Ipda Eko Julianto Bersama enam personel Polres Kobar bersinergi dengan Personel kodim 1014 Pangkalan Bun dan Sat Pol PP Kab. Kobar, kegiatan dilaksanakan di Jalan Cilik Riwut II Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat dengan sasaran Pengguna Jalan yang melitas.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Perwira Pengawas Ipda Eko Julianto mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, untuk menegakan Protokol Kesehatan kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (pemilik usaha yang tidak patuh prokes) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” dan Kami menghimbauan dengan adanya teguran, denda dan sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,  agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 ini. (AN)

Previous
« Prev Post