Kategori

Polsek Kumai melakukan imbauan Larangan karhutla di Desa Sungai Tendang


 Kotawaringin Barat - Polsek Kumai, Piket SPKT Polsek Kumai melakukan imbauan Larangan karhutla di Desa Sungai Tendang, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Selasa (27/04/2021) Siang.

Kapolsek Kumai IPDA Rahis Fadhlillah, S.T.r.K. saat di konfirmasi mengatakan " laksanakan Imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Kumai selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari.

Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan". Ungkap Rahis F. (JS)

Previous
« Prev Post