Kategori

Polres Kobar bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Patroli gabungan dan Operasi Yustisi covid-19 Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Protokol Kesehatan


 Kobar – Dalam rangka menekan angka covid19 dan memutus mata rantai serta penularan Polres Kobar bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Patroli gabungan dan Operasi Yustisi covid-19 Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Protokol Kesehatan, Selasa (06/04/2021)Malam.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kasiwas IPTU Supandri Brajono selaku Perwira Pengendali menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti personil gabungan Polres Kobar  sebanyak 4 orang, TNI AD Kodim sebanyak 4 orang dan Satpol PP sebanyak 10 orang serta jumlah Kendaraan  Ranmor yang digunakan sebanyak 4 Unit R4.

Adapun rute sasaran kegiatan Operasi Yustisi yaitu sbb :
- Jl. Pangeran Antasari (Lapangan tugu) Kel. Baru Kec. Arsel Kab.  Kobar
- Jl. Iskandar  Kec.  Arsel Kab. Kobar
- Jl. H.M. Rafi'i ( Taman Pangkalan Pank) Kec.  Arsel Kab. Kobar
- Jl. H. M. Rafi'i Kec. Arsel Kab. Kobar (Taman Kota Bundaran Pancasila) 

Dan kegiatan tersebut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu mentaati Protokol Kesehatan dan Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020 sudah berlaku kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi :
1) Teguran Lisan / Tertulis
2) Kerja Sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam
3) Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker.

Isi dari Perbup No. 54 Tahun 2020 diantaranya yaitu agar melaksanakan 4M :
a. Menggunakan Masker
b. Mencuci Tangan
c. Menghindari kerumunan
d. Menjaga Jarak Minimal

Dari hasil OPS YUSTISI terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Polres Kobar hari Selasa tanggal 06 April 2021 sbb :
1) Jumlah total pelanggaran sebanyak : 7 pelanggar.
a. Tdk gunakan masker : -
b. Kerumunan/tdk jaga jarak/pembubaran : 6
2) Sangsi yg diberikan sbb:
a. Administrasi : -
b. Teguran Lisan : -
c. Teguran tertulis : -
d. Tindakan fisik ( push up dll) : -
e. Denda : 50.000 (1 Orang)
f. Kerja sosial : -

Kegiatan Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi covid-19 berakhir jam 22.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, lancar dan kondusif, paparnya.(hrt)

Previous
« Prev Post