Kategori

Petugas Memperioritaskan Ambulan yang Sedang Membawa PasienPetugas Memperioritaskan Ambulance yang Sedang Membawa Pasien


 Kobar - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melakukan pengaturan jalan memprioritaskan ambulans yang sedang membawa pasien.


(Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan dengan hak utama.

  
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang macet orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian keempat adalah badan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, badan pimpinan dan pejabat negara serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, yaitu, konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(SV)

Previous
« Prev Post