Kategori

Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020


 Kobar – Saban hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Sabtu (17/4/2021)

Operasi Yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Sugriana dengan sasaran kegiatan masyarakat di Sekitar Bundaran SMA 3 Jln. Ahmad Wongso Kel.Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Tugino mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 7 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, semua pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu."

"Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan." Pungkasnya. (krs)

Previous
« Prev Post