Kategori

Langkah Awal Proses Perpanjangan STNK, Kendaraan Wajib Untuk Dicek Fisik.


 Kobar - Salah satu langkah untuk memproses perpanjangan Stnk 5 (lima) tahun, yaitu dengan mewajibkan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di Kantor Samsat Satlantas Polres Kobar.

Pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih, diwajibkan  untuk mendatangi atau menghadirkan kendaraannya ke bagian Cek Fisik Samsat Kobar untuk dilakukan cek fisik ulang sebelum melakukan registrasi ulang atau perpanjangan stnk ke loket pendaftaran.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan mesin  atau rangka kendaraan masih utuh bawaan dari awal atau bukan mesin maupun rangka kendaraan yang sudah diduplikat atau diganti.

" Tidak menuntut kemungkinan mesin atau rangka kendaraan diganti oleh pemilik, karena memang mesin maupun rangka memang ada dijual dipasaran, bukan tidak boleh, boleh diganti tetapi harus melewati prosedur yang telah ditetapkan, misal penggantian mesin harus langsung dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), sehingga apabila memang mesin ataupun rangkanya sudah pernah berganti berarti harus bisa menunjukkan surat dari ATPM. Ujar Kanit Regident Satlantas Polres Kobar Ipda Melisaa Enjelita Sitanggang.

Kanit juga menambahkan sejatinya cek fisik kendaraan bisa saja dilakukan di Kantor Samsat di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia, asalakan kendaraannya dihadirkan langsung ke Samsat, tambahnya.(msz)

Previous
« Prev Post