Kategori

Ipda Muhammad Nasir, S.H.,M.H. menyampaikan “Kita semua tahu banyak dampak yang ditimbulkan saat pandemi Covid -19


 Polres Kobar lakukan Imbauan Jauhi Penyalahgunaan Narkotika saat pandemi Covid – 19 kepada Jemaah Masjid Nurul Qolbi di Jalan Arya Sukma Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar, Kamis (29/04/2021) malam. 

Kegiatan Imbauan tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Qolbi di Jalan Arya Sukma Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar telah Prop.Kalimantan Tengah yang sedang melaksanakan Sholat Taraweh agar para jamaah menjauhi atau menghindari Penyalahgunaan Narkotika dalam menghadapi dampak dari Covid -19.

Ipda Muhammad Nasir, S.H.,M.H. menyampaikan “Kita semua tahu banyak dampak yang ditimbulkan saat pandemi Covid -19 ini antara lain timbulnya stres dan perekonomian yang tidak stabil, dua kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dengan alasan menghilangkan rasa stres akhirnya mengkonsumsi Narkotika secara bebas, atau melakukan jual beli Narkotika secara bebas”.

“Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. juga menjelaskan perbuatan atau tindakan tersebut bukanlah solusi dalam menghadapi pandemi Covid – 19 karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan juga dapat merugikan diri sendiri”.

“Sebaiknya kita perbanyak berdo’a selama pandemi Covid – 19 ini melanda negara kita, dan tidak lupa kita juga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 ini seperti tetap selalu menerapkan “5M” memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas”.

"Dalam kesempatan tersebut Iptu Nasir juga mengimbau agar masyarakat Kab.kotawaringin barat dapat bersama - sama TNI dan POLRI menjaga keamanan dan ketertiban Kab.kotawaringin barat,antara lain tidak membakar hutan dan lahan, juga tidak gampang terpengaruh dengan berita "HOAX" (saring sebelum share), karena semua perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. tutupnya (sh)

Previous
« Prev Post