Kategori

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Sosialisasikan Larangan Kepemilikan Senpi Ilegal Kepada Warga Perbatasan

Kapuas Hulu - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 407/PK Pos Sei Mawang II Mensosialisasikan tentang larangan memiliki senjata api kepada warga  Dusun Sei Mawang, Ds. Sei Mawang, Kec. Puring Kencana, Kab. Kapuas, Kalbar. Jumat (19/03/21)

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sering dilakukan anggota Pos jajaran Satgas kepada masyarakat, karena dikawasan perbatasan masih banyak ditemukan warga yang memiliki senjata api rakitan secara ilegal.

Sosialisasi terus digencarkan karena kepemilikan senjata api ilegal akan membahayakan bagi pemilik maupun orang lain dan akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Perpu Nomor 20 tahun 1960. Kemudian peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Nomor SK Kepala Polri Nomor 82 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa ijin cukup berat, seperti UU Darurat Nomor 12/1951 yang menyebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin, maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Namun dalam pendekatan sosial, anggota Satgas terus berupaya dengan cara kekeluargaan dalam mensosialisasikan tentang larangan memiliki senjata tanpa ijin. Dan menjelaskan kepada warga, apabila menyerahkan senjata yang dimiliki secara sukarela, tidak dikenai sanksi karena sudah menyerahkan senjata secara ikhlas dan kesadaran diri.

Dansatgas juga mengatakan bahwa Berkat seringnya anggota Satgas  melakukan sosialisasi dan pendekatan secara baik, Satgas Pamtas Yonif 407/PK kerap menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat perbatasan. "Dengan adanya pendekatan serta Binter terbatas dari anggota Satgas, banyak senpi rakitan berbagai jenis yang diserahkan warga kepada anggota Satgas," ujar Dansatgas.

Sumber : Penrem 121/Abw.

Previous
« Prev Post