Kategori

MASUKI MUSIM KEMARAU, BUPATI SINTANG TETAPKAN STATUS SIAGA KARHUTLA


 Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/275/KEP-BPBD/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2021. 

Dalam Surat Keputusan Bupati Sintang tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menyebutkan bahwa dasar penetapan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla adalah Surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Susilo Sintang tanggal 22 Februari 2021 perihal analisa kondisi cuaca dan prakiraan curah hujan Februari hingga Mei 2021.

Penetapan status siaga bencana juga setelah dilaksanakan rapat koordinasi kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan bencana alam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang dilaksankan 23 Februari 2021. 

"Penetapan status ini dalam rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang.walau sampai hari ini di kabupaten Sintang titik api Masih NOL, Kita perlu waspada dan jika terjadi maka kita harus cepat menangani secara cepat, tepat,  terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat” terang Bupati Sintang


Penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2021 berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang, diperpendek atau ditingkatkan statusnya sesuai kondisi darurat bencana di lapangan. 

"Kepada seluruh OPD, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga dan organisasi atau pihak yang terkait lainnya agar segera melakukan tindakan penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminiamlisir korban dan kerugaian” terang Bupati Sintang,

Bupati Sintang Jarot Winarno "Saya ingatkan, langit biru Kalimantan Barat, hutan kita yang 850 ribu di kawasan hutan, 65 ribu di kawasan HPL kita jaga semua. Tetapi kita menghargai kearifan lokal, tetap tidak ada diskriminasi terhadap para peladang. Pengertian peladang adalah orang yang bercocok tanam dengan cara membakar dengan jumlah yang terbatas dan terkendali untuk komoditas lokal. Kalau membakar ladang untuk tanam sawit, tangkap saja. Yang boleh bakar ladang untuk tanam padi plus sayur. Kalau korporasi melakukan pembakaran lahan, tangkap saja.(Red)

Previous
« Prev Post