Kategori

Kabagops Polres Kobar menjelaskan Tim gabungan pemadaman api mengalami kendala akses jalan masuk ke titik api


 Kobar - Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Kobar Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., berjibaku memadamkan api di Km 12 Kel. Mendawai Seberang Kec. Arsel Kab. Kobar, Senin (01/03/2021) pagi.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Km 12 Kel. Mendawai Seberang tersebut mendapat tanggapan serius dari Polres Kobar, maka dari itu Polres Kobar menerjunkan langsung 30 personil ditambah dari Kompi Brimob 15 personil, Kodim 1014/Pbn 7 personil, BPBD 25 personil, Damkar 10 personil, Manggala Agni/Tagana 25 personil, Dinas Sosial 5 personil, dan Dinas Kesehatan 8 personil untuk memadamkan api, sehingga api tidak cepat meluas.

Kabagops menjelaskan Tim gabungan pemadaman api mengalami kendala akses jalan masuk ke titik api, dikarenakan sulit dilewati oleh kendaraan dan harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati semak belukar yang begitu tebal.

“Tim gabungan banyak mengalami kendala seperti akses jalan yang sulit dilewati oleh kendaraan dan harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati semak belukar,” jelas Kabagops.

Kabagops menambahkan lahan yang terbakar tersebut masih berupa lahan gambut kering yang ditumbuhi tumbuhan pakis yang sangat tebal dan beberapa lahan ada yang sudah ditanami pohon sawit namun kurang perawatan serta lahan peternakan ayam milik Masyarakat.

“Lahan yang terbakar berupa lahan gambut kering yang ditumbuhi tumbuhan pakis yang sangat tebal dan beberapa lahan ditanami lahan sawit yang tidak dirawat serta peternakan ayam milik masyarakat sehingga proses pemadaman tidak maksimal,” tambah Kabagops.

Kabagops juga menambahkan awalnya lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 6 Ha meluas sekitar 60 Ha.

“Semula lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 6 Ha, diperkiraan sekarang meluas menjadi sekitar 60 Ha dikarenakan lahan tersebut lahan gambut serta angin yang kencang sehingga menyebabkan api susah dikendalikan,” ucap kabagops.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. mengingatkan pelaku Karhutla yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (fa)

Previous
« Prev Post