Kategori

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arsel Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah datangi TKP karhutla lahan kosong


 Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arsel Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah datangi TKP karhutla lahan kosong Kel Raja Seberang, Senin (22/03/2021) Siang.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah SIK, melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky SIK, mengatakan Selain mendatangi TKP karhutla anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat  sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP.  Maksimal 12 tahun penjara.

"Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan" Ujarnya. (MAR)

Previous
« Prev Post