Kategori

Lakukan Rapid Tes Terhadap Tersangka Sebelum Masuk Rutan Polres Kobar

Kobar – Satresnarkoba Polres Kobar, Aipda Suryanto selaku Penyidik Pembantu yang menangani perkara tersangka tersebut lakukan rapid tes terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang hendak dimasukkan kedalam rutan Polres Kobar, Kamis (04/2/2021) siang

Satresnarkoba Polres Kobar Jajaran Polda Kalteng bersama Klinik Polres Kobar lakukan rapid tes terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang akan dimasukkan kedalam rutan Polres Kobar.

Menurut Aipda Suryanto “Ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 didalam Rutan Polres Kobar, dan sebagai bukti bahwa Satresnarkoba Polres Kobar telah mematuhi Protokol kesehatan dan berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19”, ucapnya 

Aipda Suryanto juga menambahkan jika hasil rapid tes tersangka reaktif (+) maka terhadap tersangka tersebut akan dilakukan perawatan medis dan akan ditempatkan ditempat khusus. Tutupnya (sh)
 

Previous
« Prev Post