Kategori

Kasipropam Polres Kobar imbau Tindakan personil Satgas gabungan Ops Yustisi terhadap pelanggar Prokes dilaksanakan dengan cara Humanis


 Kobar – Propam Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng selalu mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari personil Polres Kobar, TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 (Prokes). Sabtu (20/2/2021)

Operasi Yustisi dengan metode Stasioner System kali ini dipimpin Kasipropam Polres Kobar selaku Perwira Pengendali Iptu Isbenu Raharja dengan sasaran kegiatan masyarakat di Bundaran Pramuka Jln. Bhayangkara dan Bundaran SMA 3 Jln. Tjilik Riwut 2 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, s.i.k melalui Kasipropam Iptu Isbenu Raharja mengatakan menjelaskan "Disamping melaksanakan tugas Operasi Yustisi, Kami juga memantau perilaku anggota yang bertugas. Hal ini untuk mencegah pelanggaran anggota Polri saat bertugas dilapangan,".

"Kami imbau personil Satgas gabungan Ops Yustisi khususnya anggota Polres Kobar yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar Prokes tetap dilakukan dengan cara yang Humanis," tambah Iptu Isbenu.

Kegiatan Operasi yustisi kali ini menemukan Pelanggaran Prokes berupa tidak menggunakan masker sebanyak 12 Pelanggaran dan telah diberikan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu terhadap 8 Pelanggar dan sanksi kerja sosial terhadap 4 pelanggar lainnya." Pungkasnya.

Previous
« Prev Post