Kategori

Dua Tersangka DiDuga Pengedar Narkoba Diamankan SatresNarkoba Polres Sintang

Sintang - Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar maupun pengguna narkotika jenis ekstasi, Senin kemarin (1/2) pukul 14.00 Wib.

Kedua orang tersangka tersebut berinisial ST dan EP yang merupakan seorang pria dan wanita, yang mana setelah dilakukan penyelidikan ST (pria) merupakan seorang residivis sudah bebas dan kembali mengulangi perbuatannya.

ST ditangkap saat sedang berkendara di jalan Bhayangkara Kecamatan Sintang dimana petugas dari Satresnarkoba langsung menghentikan dan mengamankan tersangka pada saat berhenti dilampu merah simpang 4.

Tidak ingin sendiri, ketika dilakukan introgasi oleh petugas akhirnya ST juga membeberkan bahwa dirinya baru pulang dari rumah EP (wanita) yang beralamat di BTN Asto Griya Jalan M.T. Haryono Kelurahan Rawa Mambok.

“Sebelumnya EP ini sudah jadi target kami beberapa pekan terakhir, yang mana dengan adanya pengakuan dari tersangka ST dimana ini memperkuat dugaan tersebut dan kami langsung mengerahkan petugas untuk mengamankan EP di kediamannya” Jelas Iptu Amansyurdin.

Dari hasil penggeledahan EP di kediamannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah  diduga narkotika jenis Ekstasi.

Kedua tersangka ini akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 132 ayat (1) dan atau Pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk sekarang kedua tersangka masih dalam tahap interogasi untuk melihat apakah masih ada jaringan lainnya, selain itu kami menghimbau kepada masyarakat bahwa jangan sekalipun berhubungan dengan barang-barang haram seperti ini karena disamping racun bagi tubuh juga tidak ada satupun hal yang baik dari barang-barang seperti ini jadi sekali lagi saya ingatkan jangan coba-coba” Tegas Kasatres Narkoba Iptu Amansyurdin.

Sumber Humas Polres Sintang.
 

Previous
« Prev Post