Kategori

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny, S.A.P apresiasi kepada anggota Satgaspamtas Yonif 642/Kps tangkap pengedar Narkoba.


Sintang - Brigjen TNI Ronny, S.A.P selaku Dankolakops Pamtas RI-MALAYSIA menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas pengabdian terbaik Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, yang telah berhasil menangkap pengedar narkoba. Senin,22/2/2021

"Atas dedikasi tersebut, saya ucapkan terima kasih atas keberhasilan menangkap pengedar narkoba, laksanakan tugas dengan semangat dan saya berpesan agar prajurit yang sedang bertugas mengamankan wilayah perbatasan "tidak tergiur" oleh Narkoba," ujarnya.

Saat ini yang sering muncul diperbatasan adalah masalah peredaran Narkoba dan TKI ilegal. Koordinasi dengan pihak terkait dalam melaksanakan tugas, hindari pelanggaran sekecil apapun.

"Semoga Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang bertugas di perbatasan, terus melakukan yang terbaik demi bangsa dan negara. Karena menjalankan tugas di perbatasan, adalah sesuatu yang paling mulia," kata Danrem 121/Abw.

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 Paket Narkoba. Paket tersebut berupa Narkoba Golongan I, yaitu jenis Sabu-sabu.

Dansatgas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram.

"Dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau," ujar Letkol Inf Alim

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS.Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya," jelasnya.

"Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutur Letkol Inf Alim Mustofa. 

Sumber : Penrem 121/Abw
 

Previous
« Prev Post