Kategori

Dalam Operasi Yustisi Masih ditemukan 47 pelanggar dan 34 orang memilih membayar Denda akibat tidak menggunakan Masker.


 Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Sabtu (6/02/2021) Pagi.

Patroli Yustisi ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah Polres Kobar oleh anggota Polres Kobar yang dipimpin oleh AKP RUBEN LUBIS dan IPDA JUMAIRI.

“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas AKP RUBEN LUBIS.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui AKP RUBEN LUBIS mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” pungkasnya.

“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 47 orang pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 34 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,- ,” tambahnya. (Up)

Previous
« Prev Post