Kategori

3 (tiga) Pilar Bagikan Masker Dan Imbauan Untuk Terapkan Prokes Dengan Benar.


 Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta), 3(tiga) pilar bagikan masker dan Imbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Kamis (04/02/2021) Pagi.

Kapolsek Arut Utara IPDA RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K menuturkan, "Aksi bagi masker dan Imbauan ini di lakukan guna menekan penyebaran Covid - 19 supaya tidak terus meningkat karena tindakan yang dilakukan masyarakat dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid - 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid - 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan".

Brigpol Razaldum menambahkan, "Imbauan ini di lakukan guna menjelaskan kepada warga masyarakat tindakan yang mereka lakukan adalah dapat menjadi tempat penyebaran Covid -  19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes. Wajib hukumnya saat keluar rumah menggunakan masker". Tutup Razaldum. (mda)

Previous
« Prev Post