Kategori

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Serahkan Barang Bukti Hasil Penangkapan kepada Bea Cukai dan Karantina Pertanian Entikong.


 Entikong - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menyerahkan hasil penangkapan berupa 72 Botol Minuman Keras (Miras) merk Gin dan 2 ekor ayam jenis Philipin asal Malaysia yang merupakan hasil tangkapan oleh anggota Pos Sei Daun dan Pos Panga Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps pada hari Kamis malam, 31 Desember 2020 di jalur tikus wilayah Pos Sei Daun dan Pos Panga, Kabupaten Sanggau. 

Sebanyak 72 botol Miras diamankan oleh anggota Pos Sei Daun dan 2 Ekor ayam jenis Philipin dimankan oleh anggota Pos Panga yang sedang melakukan patroli malam hari di wilayah sektor Pos nya yang berada di Kabupaten Sanggau.

Penyerahan barang bukti Miras dilakukan di Pos Kotis Satgas Entikong, yang diserahkan langsung oleh Danpos Sei Daun, Kapten Inf Taofiq yang diterima oleh Perwakilan dari Bea Cukai Entikong, sementara barang bukti 2 ekor ayam diserahkan langsung oleh Danpos Panga, Serka Dharmanto kepada pihak Karantina Entikong. Senin (01/01/2021)

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, puluhan Botol Minuman Keras Merk Gin dan 2 Ekor ayam jenis Philipin merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang rutin melakukan patroli dan pengendapan di wilayah sektor jalan tikus Pos nya masing-masing.

"Salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kps di wilayah perbatasan adalah mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia." ujar Dansatgas.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, untuk memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan dengan cara melaksanakan patroli rutin di jalan tikus perbatasan

Sumber : Penrem 121/Abw

Previous
« Prev Post