Kobar – Polsek Kumai , Bhabinkamtibmas selaku ujunh tombak dalam hal menjaga kabtibmas di masing - masing desa binaannya melakukan pemasangan sekaligus imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait FPI.
Seperti yang di laksanakan Rabu 06 Januari 2020 (06/01/2021), AIPDA ARIS MUNANDAR selaku bhabinkamtibmas Desa Sungai Tendang Kec. Kumai melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri di kantor Desa Sungai Tendang. di dampingi oleh kepalasa Desa Sungai Tendang.
“Kegiatan tersebut di lakukan agar masyarakat atau warga mengetahui tentang isi dan hal yang terkandung dalam Maklumat Kapolri yaitu berkaitan dengan larangan penggunaan simbol atau atribut serta penghentian kegiatan FPI "Kata Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya, S.H.
Sumber berita : IAH/Humas Polres Kobar
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »