Kategori

Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi


 Kobar – Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 rabu(20/1/2021) pagi.

Operasi Yustisi malam ini dilaksanakan di sekitar Bundaran Pramuka Jl. Pramuka dan Jl. H. M. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Alhasil masih ditemukan tujuh pelanggaran protokol kesehatan yaitu 29 (dua puluh sembilan) pelanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi teguran tertulis dan sangsi sosial.

Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah melalui Kaurmintu Ipda Robi Darmono mengatakan "Polres Kobar akan terus mendukung program Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dalam hal ini membantu Satpol PP selaku pelaksana penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19".

Kaurbin Ops menambahkan "Terhadap para  pelanggar protokol kesehatan kali ini kita berikan sanksi teguran tertulis dan sangsi sosial" pungkas Briptu Endah. 

Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri (krs)

Previous
« Prev Post